Cara Membuat Teks Animasi Dengan Macromedia Flash 8

Tuesday, July 31, 2012

Logo Macromedia Flash Professional 8
Seperti pada umumnya, setiap software animasi pastinya terdapat kelebihan dan kekurangan masing-masing, serta mempunyai tingkat kerumitan yang berbeda dalam penggunaannya.
Buat teman-teman yang suka mengutak-atik animasi, tidak ada salahnya untuk mencoba. Silahkan cari softwarenya di mbah google, yang ukuran filenya cuma 107 MB.Pada artikel tips yang serupa sebelumnya, kita telah mencoba menggunakan applikasi Easy GIF Animatoryang mana pada applikasi tersebut mempunyai beberapa macam bentuk pilihan teks animasi dengan hasil banner yang cukup bagus dan memuaskan. Namun, pada applikasi tersebut kita tidak bisa mengatur cepat dan lambatnya pergerakan teks sesuai dengan keinginan kita seperti pada contoh banner diatas.
Artikel tips kali ini, saya ingin menawarkan kepada anda untuk mencoba menggunakan applikasi Macromedia Flash Professional 8. Walaupun termasuk versi lama dari macromedia flash, namun pada software ini, kita juga bisa membuat bermacam-macam bentuk animasi, baik dengan ekstensi GIF maupun SWF.
Adapun langkah-langkah untuk membuat teks animasi pada Macromedia Flash adalah sebagai berikut :
1.     Buka applikasi Macromedia Flash pada netbook/computer anda, kemudian klik Create New Flash Document.
Membuat Teks Animasi dengan Macromedia Flash 8
Gambar.1
2.     Setelah muncul halaman baru, selanjutnya tekan Ctrl+F3 pada keyboard netbook/computer anda, sehingga muncul halaman seperti gambar dibawah.
Membuat Teks Animasi dengan Macromedia Flash 8
Gambar.2
Buat teman-teman bloggers yang baru pertama kali menggunakan applikasi ini, saya sarankan untuk tidak sembarang menekan/mengklik menu, karena akan semakin membuat anda bingung.
Pada halaman Document Property seperti gambar no.2 diatas, silahkan isi form yang terdapat disana, dan ganti ukuran default media dengan ukuran banner yang akan anda buat, selanjutnya klik OK.
Tekan Ctrl+F3 lagi untuk kembali kehalaman semula.
3.     Apabila anda mengganti ukuran default document terlalu kecil, maka kemungkinan besar media yang anda buat menjadi tersembunyi. Geser scroll yang ada pada bagian bawah halaman dan disebelah kanan halaman, untuk menampilkan media tersebut.
Membuat Teks Animasi dengan Macromedia Flash 8
Gambar.3
Selanjutnya klik Menu Text Tool yang terdapat disebelah kiri halaman Layer, atau tekan tombol pada keyboard anda.
4.     Buatlah area teks pada media, dan tulis teks yang anda inginkan.
Membuat Teks Animasi dengan Macromedia Flash 8
Gambar.4
5.     Setelah anda selesai menulis teks, tekan tombol Ctrl+F3 pada keyboard anda hingga muncul halaman seperti gambar dibawah.
Membuat Teks Animasi dengan Macromedia Flash 8
Gambar.5
Pada halaman Teks Properties diatas, pilihlah jenis dan ukuran fonts yang akan anda tampilkan pada banner teks anda. Setelah selesai, tekan tombol Ctrl+F3 untuk kembali kehalaman semula.
Selanjutnya delete/hapus teks yang telah anda buat dengan menekan tombol Back space pada keyboard anda, tanpa merubah area teks yang ada.
6.     Setelah semua teks terhapus pada area teks, kemudian tekan F5 danF6 secara berurutan.
Selanjutnya klik pada area teks yang kosong pada media, kemudian tulis 1 huruf awal yang telah anda hapus tadi, selanjutnya tekan F5 danF6 secara urut.
Klik lagi pada area teks, kemudian tulis huruf kedua selanjutnya tekanF5 dan F6 secara berurut.
Membuat Teks Animasi dengan Macromedia Flash 8
Gambar.6
7.     Untuk huruf ke-3 dan selanjutnya, lakukan langkah-langkah seperti langkah no.6 diatas.
Membuat Teks Animasi dengan Macromedia Flash 8
Gambar.7
8.     Setelah semua huruf anda tulis seperti pada gambar diatas, kemudian lihatlah banner teks anda dengan menekan Ctrl+ENTER pada keyboard.
iyessss….!!! Anda telah berhasil :-D :-D selamat yaa… :-D
9.      Untuk menyimpan file banner teks yang telah anda buat tersebut, klik menu File –> Export –> Export Movie
Membuat Teks Animasi dengan Macromedia Flash 8
Gambar.8
10.     Tentukan Tempat dan Nama penyimpanan file tersebut pada netbook/computer anda, pilih type Animated GIF(*.gif). Selanjutnya klik Save.
Membuat Teks Animasi dengan Macromedia Flash 8
Gambar.9
11.     Pada halaman yang muncul berikutnya, anda bisa mengatur ukuran file banner anda, selanjutnya klik OK.
Membuat Teks Animasi dengan Macromedia Flash 8
Gambar.10
Apabila anda ingin membuat banner teks dengan background berwarna, sebelum melakukan langkah no.9 diatas, tekan tombol Vkemudian Ctrl+F3 pada keyboard untuk mengganti warna padaBackground Properties.
Selanjutnya pada gambar no.10 diatas, hilangkan tanda centang pada kolom Transparent. Kemudian klik  OK.
  • Keterangan :
·    V, Ctrl+F3 = Document/Media Properties
·    T, Ctrl+F3 = Teks Properties
·    F5 = Insert Frame
·    F6 = Insert Keyframe
~Semoga Bermanfaat~
Read more ...

Hukum Gerak Newton

Tuesday, July 31, 2012

Hukum gerak Newton adalah tiga hukum fisika yang menjadi dasar mekanika klasik. Hukum ini menggambarkan hubungan antara gayayang bekerja pada suatu benda dan gerak yang disebabkannya. Hukum ini telah dituliskan dengan pembahasaan yang berbeda-beda selama hampir 3 abad, dan dapat dirangkum sebagai berikut:
  1. Hukum Pertama: setiap benda akan memiliki kecepatan yang konstan kecuali ada gaya yang resultannya tidak nol bekerja pada benda tersebut.Berarti jika resultan gaya nol, maka pusat massa dari suatu benda tetap diam, atau bergerak dengankecepatan konstan (tidak mengalami percepatan).
  2. Hukum Kedua: sebuah benda dengan massa M mengalami gaya resultan sebesar F akan mengalami percepatan a yang arahnyasama dengan arah gaya, dan besarnya berbanding lurus terhadap F dan berbanding terbalik terhadap M. atau F=Ma. Bisa juga diartikan resultan gaya yang bekerja pada suatu benda sama dengan turunan dari momentum linear benda tersebut terhadap waktu.
  3. Hukum Ketiga: gaya aksi dan reaksi dari dua benda memiliki besar yang sama, dengan arah terbalik, dan segaris. Artinya jika ada benda A yang memberi gaya sebesar F pada benda B, maka benda B akan memberi gaya sebesar –F kepada benda A. F dan –F memiliki besar yang sama namun arahnya berbeda. Hukum ini juga terkenal sebagai hukum aksi-reaksi, dengan F disebut sebagaiaksi dan –F adalah reaksinya.
Ketiga hukum gerak ini pertama dirangkum oleh Isaac Newton dalam karyanya Philosophiæ Naturalis Principia Mathematica, pertama kali diterbitkan pada 5 Juli 1687. Newton menggunakan karyanya untuk menjelaskan dan meniliti gerak dari bermacam-macam benda fisik maupun sistem. Contohnya dalam jilid tiga dari naskah tersebut, Newton menunjukkan bahwa dengan menggabungkan antara hukum gerak dengan hukum gravitasi umum, ia dapat menjelaskan hukum pergerakan planet milik Kepler.
Read more ...

Sejarah Hak Anak ?

Tuesday, July 31, 2012
believe2
Bila kita berbicara mengenai Hak Anak maka kita harus mengetahui definisi dari anak terlebih dahulu. Adapun menurut Konvensi Hak Anak bahwa anak adalah setiap manusia yang berusia dibawah 18 tahun bahkan UUPA No. 23 Tahun 2002 mendefinisikan anak sejak di dalam kandungan untuk lebih memberikan perlindungan yang menyeluruh terhadap anak. Sejarah dari hak anak itu sendiri tidak terlepas dari beberapa rentang persitiwa berikut :




·        1923 : Seorang aktivis perempuan bernama Eglantyne Jeb mendeklarasika 10 pernyataan hak – hak anak yaitu hak akan nama dan kewarganegaraan, hak kebangsaan, hak persamaan dan non diskriminasi, hak perlindungan, hak pendidikan, hak bermain, hak rekreasi, hak akan makanan, hak kesehatan dan hak berpartisipasi dalam pembangunan.
·        1924 : Deklarasi hak anak diadopsi dan disahkan oleh Majelis Umum Liga Bangsa – Bangsa.
·        1948 : Diumumkan Deklarasi Hak Asasi Manusia.
·        1959 : PBB mengadopsi Hak – Hak Anak untuk kedua kalinya.
·        1979 : Disebut juga tahun anak internasional dimana tahun ini juga dibentuk satu komite untuk merumuskan Konvensi Hak Anak (KHA).
·        1989 : KHA diadposi oleh majelis umum PBB dan pada tanggak 20 November 1989 dimana KHA berisi 54 pasal.
·        1990 : Indonesia menandatangani KHA di markas besar PBB di New York.
·        1990 : Indonesia meratifikasi KHA melalui Kepres No. 36 Tahuun 1990 tanggal 25 Agustus 1990.
·        1990 : 2 September 1990, KHA disepakati sebagai hukum international.
·        1999 : Indonesia mengeluarkan UU No.30 tahun 1990 oleh HAM.
·        2002 : Indonesia mengeluarkan UUPA (Undang – Undang Perlindungan Anak) No. 23 Tahun 2002 yang terdiri dari 14 Bab dan 93 Pasal.

Dan sampai saat ini juga telah dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bertugas mengawasi pemerintah maupun masyarakat dalam rangka pemenuhan hak – hal anak.

Konvensi Hak Anak (KHA)

Apakah Konvensi Hak Anak (KHA) ?
§         Perjanjian internasional yang memberikan pengakuan serta menjamin penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak.(konvensi = pakta, perjanjian)
§         KHA disetujui dengan suara bulat oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 20 November 1989.

Apakah KHA mengikat ?
§         KHA bersifat mengikat terhadap Negara-Negara yang telah menandatangani atau meratifikasinya.
§         Indonesia meratifikasi KHA melalui Keppres No. 36/1990 tertanggal 25 Agustus 1990.
§         Indonesia terikat pada ketentuan-ketentuan KHA terhitung sejak 5 Oktober 1990.

Bagaimana Struktur KHA ?
KHA dibagi menjadi 4 (empat) bagian:
§         Mukadimah: memberikan konteks/ latar belakang Konvensi.
§         Bagian I: berisi pengakuan atas hak-hak anak dan jaminan atas penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak anak.
§         Bagian II: mengatur bagaimana hak anak dilaksanakan dan dipantau.
§         Bagian III: mengatur kapan KHA mulai berlaku bagi Negara (atau Negara-Negara)

Isi KHA (Bagian I)
KHA dibagi menjadi 8 cluster/ kelompok:
  1. Langkah-langkah implementasi umum
  2. Prinsip-prinsip umum
  3. Definisi anak
  4. Hak & kebebasan sipil
  5. Lingkungan keluarga & pengasuhan pengganti
  6. Kesehatan & kesejahteraan dasar
  7. Pendidikan, waktu luang & kegiatan budaya
  8. Langkah-langkah perlindungan khusus.

Langkah2 perlindungan khusus :
A.      Pengungsi anak & anak dlm situasi konflik bersenjata.
B.       Anak yang berkonflik dgn hukum.
C.       Anak dlm situasi eksploitasi & kekerasan:
-                                             Eksploitasi ekonomi,
-                                             Penyalah-gunaan narkoba,
-                                             Eksploitasi & kekerasan seksual,
-                                             Penculikan, penjualan & perdagangan anak,
-                                             Eksploitasi dlm bentuk lainnya.
D.      Anak dari kelompok minoritas dan masyarakat adat terasing.


Definisi “anak”
§         Anak: “setiap manusia” yang belum berumur 18 tahun.
§         “setiap manusia” berarti tidak boleh ada pembeda-bedaan atas dasar apapun, termasuk atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, keyakinan politik atau keyakinan lainnya, kebangsaan, asal-usul etnik atau sosial, kekayaan, cacat atau tidak, status kelahiran ataupun status lainnya, baik pada diri si anak maupun pada orangtuanya.

Prinsip-prinsip Konvensi Hak Anak
1.       Non-diskriminasi (= prinsip universalitas HAM)
2.       Hak hidup, kelangsungan hidup & perkembangan (= prinsip indivisibilitas HAM)
3.       Kepentingan terbaik bagi anak
4.       Partisipasi anak

Hak-hak Anak :
1.       Hak & kebebasan sipil.
2.       Hak atas lingkungan keluarga.
3.       Hak atas kesehatan & kesejahteraan dasar.
4.       Hak atas pendidikan, waktu luang & kegiatan budaya.
5.       Hak atas perlindungan khusus.

A. Hak & kebebasan sipil
§         Setiap anak memiliki hak & kebebasan sipil sebagaimana orang dewasa, misalnya:
–       Hak untuk memiliki identitas dan kewarganegaraan;
–       Hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama;
–       Hak atas kebebasan berekspresi/ menyampaikan pendapat;
–       Dll.
§         Namun anak tidak mempunyai hak politik:
–       Hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu;
–       Hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.

B. Hak atas lingkungan keluarga
§         merupakan hak asasi khusus untuk anak. Orang dewasa tidak mempunyai hak ini.
§         Berarti bahwa anak mempunyai hak untuk diasuh oleh orangtuanya.
§         Jika orangtua tidak ada atau tidak mampu mengasuh, anak berhak mendapatkan keluarga/pengasuh pengganti.
§         Hak atas lingkungan keluarga meliputi juga hak anak untuk dilindungi dari segala bentuk tindak kekerasan (fisik, mental, seksual, dan penelantaran/pengabaian) oleh orangtua atau wali anak.
§         Jika anak mengalami tindak kekerasan dan pengabaian, maka Negara wajib memberikan perlindungan kepada anak, kalau perlu dengan mencabut kuasa asuh orangtua/wali, dan pada tingkat yang serius, menghukum orangtua/ wali.

C. Hak atas kesehatan & kesejahteraan dasar
§         Anak mempunyai hak atas standar kesehatan tertinggi yang bisa diberikan, meliputi misalnya:
– Pencegahan penyakit, kurang gizi dan pengurangan angka kematian bayi;
– Layanan kesehatan;
– Termasuk asuransi kesehatan.
§         Anak cacat berhak atas layanan kesehatan khusus agar mereka bisa mempersamakan diri dengan anak-anak yang tidak cacat.

D. Hak atas pendidikan, waktu luang & kegiatan budaya
§         Hak atas pendidikan, terutama pendidikan dasar.
§         Hak untuk beristirahat, mempunyai waktu luang untuk bermain dan berekreasi.
§         Hak untuk terlibat aktif dalam kegiatan budaya didalam masyarakatnya.

E. Hak atas perlindungan khusus
§         Untuk kelompok anak tertentu:
–       Pengungsi anak;
–       Anak yang berkonflik dgn hukum;
–       Anak dari kelompok minoritas atau masyarakat adat terasing.
§         Untuk semua anak:
–       Dalam situasi perang/sengketa bersenjata.;
–       Dari eksploitasi ekonomi.
–       Dari penyalah-gunaan narkoba.
–       Dari eksploitasi & kekerasan seksual.
–       Dari penjualan, penculikan dan perdagangan anak.
–       Dari eksploitasi dalam bentuk lainnya.

Siapa yang memenuhi hak anak ?
§         Orangtua/wali bertanggungjawab untuk memenuhi hak anak.
§         Negara (Pemerintah termasuk Pemerintah Daerah, DPR termasuk DPRD, dan Mahkamah Agung/pengadilan) berkewajiban memenuhi, melindungi dan menghormati hak anak).

Bagaimana kewajiban Negara Melaksanakan ?
1.       Pemerintah membuat program, misalnya:
–       Penerbitan akta kelahiran gratis bagi anak;
–       Pendidikan tentang cara pengasuhan tanpa kekerasan kepada orangtua dan guru;
–       Layanan kesehatan untuk anak;
–       Meningkatkan anggaran pendidikan dasar dan menggratiskan biaya pendidikan dasar.
2.       DPR/ DPRD membuat UU/ Perda untuk melindungi anak dari tindak kekerasan dan eksploitasi, mengancam pelaku dengan ancaman hukuman àefek jera.
3.       Jajaran penegak hukum (polisi, jaksa) dan penegak keadilan (hakim) memproses setiap pelanggaran hak anak dengan tegas, tanpa pandang bulu, dan memberi sanksi yg setimpal dengan pelanggaran yang dilakukan.


Norma-norma hak anak dalam perundangan nasional
Yang terpenting diantaranya:
§         UUD 1945 hasil amandemen
§         UU No. 3/1997 ttg Pengadilan Anak
§         UU No. 39/1999 ttg Hak Asasi Manusia
§         UU No. 23/2002 ttg Perlindungan Anak

Read more ...

Pengertian Internet ??

Tuesday, July 31, 2012

Apakah Pengertian Internet itu? Internet sendiri berasal dari kata  interconnection-networking, merupakan sistem global dari seluruh jaringan komputer yang saling terhubung menggunakan standar Internet Protocol Suite (TCP/IP) untuk melayani miliaran pengguna di seluruh dunia. Manakala Internet (huruf ‘I’ besar) ialah sistem komputer umum, yang berhubung secara global dan menggunakan TCP/IP sebagai protokol pertukaran paket (packet switching communication protocol). Rangkaian internet yang terbesar dinamakan Internet. Cara menghubungkan rangkaian dengan kaedah ini dinamakan internetworking.
sedangkan pengertian internet menurut segi ilmu pengetahuan, internet adalah sebuah perpustakaan besar yang didalamnya terdapat jutaan (bahkan milyaran) informasi atau data yang dapat berupa teks,
grafik, audio maupun animasi dan lain lain dalam bentuk media elektronik. Semua orang bisa berkunjung ke perpustakaan tersebut kapan saja serta dari mana saja, jika dilihat dari segi komunikasi, internet adalah sarana yang sangat efektif dan efesien untuk melakukan pertukaran informasi jarak jauh maupun jarak dekat, seperti di dalam lingkungan perkantoran, tempat pendidikan, atapun instansi terkait.
pengertian internet
Pada awalnya internet adalah suatu jarangan komputer yang dibentuk oleh Departemen Amerika Serikat pada awal tahun 60 an, pada waktu itu mereka mendemonstrasikan bagaimana dengan hardware dan software komputer berbabis UNIX bisa melakukan komunikasi dalam jarak yang tidak terhingga melalui saluran telepon.
Dulunya internet dikenal sebagai suatu wadah bagi para peneliti untuk saling bertukar informasi yang kemudian dimanfaatkan oleh perusahaan komersil sebagai sarana bisnis mereka, dan pada saat ini pengguna internet tersebar di seluruh dunia telah mencapai jumlah lebih dari dua ratus lima puluh juta orang, dan jumlah itu masih akan terus bertambah lagi.
pengertian internet
Bertambahnya jumlah pengguna akses internet tersebut memang sangat wajar sekali, saat ini internet bukan hanya digunakan sebagai sarana komunikasi atau pun sarana mencari informasi saja, tetapi juga telah digunakan sebagai sarana untuk mencari uang. Harga tarif akses internet pun saat ini juga telah lebih murah jika dibandingkan dengan beberapa tahun yang lalu. dan pengguna akses internet pun bukan hanya orang yang berada di wilayah perkotaan saja, orang yang tinggal di pedesaan pun juga dapat mengakses internet.
semoga sedikit penjelasan pengertian internet di atas bisa bermanfaat bagi kamu yang membutuhkan.
referensi : wikipedia
Read more ...

Microsoft Tak Izinkan Tablet Windows 8 Memuat OS Lain

Tuesday, July 31, 2012

Tablet Windows 8

KOMPAS.com - Microsoft saat ini tengah menggarap sistem operasi Windows 8 untuk perangkat mobile, tablet atau smartphone, yang menggunakan prosesor berarsitektur ARM. Microsoft berencana menjadikan perangkat mobile Windows 8 ini tidak bisa memuat OS lainnya.

Dalam dokumen Windows 8 Hardware Certification Requirements, perusahaan software raksasa ini menyatakan bahwa pada sistem ARM di tablet ataupun smartphone Windows 8, pengguna dilarang mengaktifkan Custom Mode, hanya Standard Mode yang dapat diaktifkan.

Ini berarti, perangkat mobile berbasis Windows 8 tidak diizinkan menjalankan OS lain di luar Windows 8. Microsoft menegaskan, vendor tablet atau smartphone yang hendak mengadopsi Windows 8, harus menerapkan secure boot yang berguna untuk mengunci bootloader.

Nah, secure boot inilah yang mencegah instalasi bootloader sistem operasi lain di perangkat mobile Windows 8.

Bagi pengguna yang suka ngoprek perangkatnya, ini tentu bukan kabar yang menyenangkan. Microsoft mengklaim, ini dilakukan untuk menjaga keamanan pengguna dari serangan malware pihak luar.

Sumber : KOMPAS.com
Read more ...