Sejarah Hak Anak ?

Tuesday, July 31, 2012
believe2
Bila kita berbicara mengenai Hak Anak maka kita harus mengetahui definisi dari anak terlebih dahulu. Adapun menurut Konvensi Hak Anak bahwa anak adalah setiap manusia yang berusia dibawah 18 tahun bahkan UUPA No. 23 Tahun 2002 mendefinisikan anak sejak di dalam kandungan untuk lebih memberikan perlindungan yang menyeluruh terhadap anak. Sejarah dari hak anak itu sendiri tidak terlepas dari beberapa rentang persitiwa berikut :




·        1923 : Seorang aktivis perempuan bernama Eglantyne Jeb mendeklarasika 10 pernyataan hak – hak anak yaitu hak akan nama dan kewarganegaraan, hak kebangsaan, hak persamaan dan non diskriminasi, hak perlindungan, hak pendidikan, hak bermain, hak rekreasi, hak akan makanan, hak kesehatan dan hak berpartisipasi dalam pembangunan.
·        1924 : Deklarasi hak anak diadopsi dan disahkan oleh Majelis Umum Liga Bangsa – Bangsa.
·        1948 : Diumumkan Deklarasi Hak Asasi Manusia.
·        1959 : PBB mengadopsi Hak – Hak Anak untuk kedua kalinya.
·        1979 : Disebut juga tahun anak internasional dimana tahun ini juga dibentuk satu komite untuk merumuskan Konvensi Hak Anak (KHA).
·        1989 : KHA diadposi oleh majelis umum PBB dan pada tanggak 20 November 1989 dimana KHA berisi 54 pasal.
·        1990 : Indonesia menandatangani KHA di markas besar PBB di New York.
·        1990 : Indonesia meratifikasi KHA melalui Kepres No. 36 Tahuun 1990 tanggal 25 Agustus 1990.
·        1990 : 2 September 1990, KHA disepakati sebagai hukum international.
·        1999 : Indonesia mengeluarkan UU No.30 tahun 1990 oleh HAM.
·        2002 : Indonesia mengeluarkan UUPA (Undang – Undang Perlindungan Anak) No. 23 Tahun 2002 yang terdiri dari 14 Bab dan 93 Pasal.

Dan sampai saat ini juga telah dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bertugas mengawasi pemerintah maupun masyarakat dalam rangka pemenuhan hak – hal anak.

Konvensi Hak Anak (KHA)

Apakah Konvensi Hak Anak (KHA) ?
§         Perjanjian internasional yang memberikan pengakuan serta menjamin penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak.(konvensi = pakta, perjanjian)
§         KHA disetujui dengan suara bulat oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 20 November 1989.

Apakah KHA mengikat ?
§         KHA bersifat mengikat terhadap Negara-Negara yang telah menandatangani atau meratifikasinya.
§         Indonesia meratifikasi KHA melalui Keppres No. 36/1990 tertanggal 25 Agustus 1990.
§         Indonesia terikat pada ketentuan-ketentuan KHA terhitung sejak 5 Oktober 1990.

Bagaimana Struktur KHA ?
KHA dibagi menjadi 4 (empat) bagian:
§         Mukadimah: memberikan konteks/ latar belakang Konvensi.
§         Bagian I: berisi pengakuan atas hak-hak anak dan jaminan atas penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak anak.
§         Bagian II: mengatur bagaimana hak anak dilaksanakan dan dipantau.
§         Bagian III: mengatur kapan KHA mulai berlaku bagi Negara (atau Negara-Negara)

Isi KHA (Bagian I)
KHA dibagi menjadi 8 cluster/ kelompok:
  1. Langkah-langkah implementasi umum
  2. Prinsip-prinsip umum
  3. Definisi anak
  4. Hak & kebebasan sipil
  5. Lingkungan keluarga & pengasuhan pengganti
  6. Kesehatan & kesejahteraan dasar
  7. Pendidikan, waktu luang & kegiatan budaya
  8. Langkah-langkah perlindungan khusus.

Langkah2 perlindungan khusus :
A.      Pengungsi anak & anak dlm situasi konflik bersenjata.
B.       Anak yang berkonflik dgn hukum.
C.       Anak dlm situasi eksploitasi & kekerasan:
-                                             Eksploitasi ekonomi,
-                                             Penyalah-gunaan narkoba,
-                                             Eksploitasi & kekerasan seksual,
-                                             Penculikan, penjualan & perdagangan anak,
-                                             Eksploitasi dlm bentuk lainnya.
D.      Anak dari kelompok minoritas dan masyarakat adat terasing.


Definisi “anak”
§         Anak: “setiap manusia” yang belum berumur 18 tahun.
§         “setiap manusia” berarti tidak boleh ada pembeda-bedaan atas dasar apapun, termasuk atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, keyakinan politik atau keyakinan lainnya, kebangsaan, asal-usul etnik atau sosial, kekayaan, cacat atau tidak, status kelahiran ataupun status lainnya, baik pada diri si anak maupun pada orangtuanya.

Prinsip-prinsip Konvensi Hak Anak
1.       Non-diskriminasi (= prinsip universalitas HAM)
2.       Hak hidup, kelangsungan hidup & perkembangan (= prinsip indivisibilitas HAM)
3.       Kepentingan terbaik bagi anak
4.       Partisipasi anak

Hak-hak Anak :
1.       Hak & kebebasan sipil.
2.       Hak atas lingkungan keluarga.
3.       Hak atas kesehatan & kesejahteraan dasar.
4.       Hak atas pendidikan, waktu luang & kegiatan budaya.
5.       Hak atas perlindungan khusus.

A. Hak & kebebasan sipil
§         Setiap anak memiliki hak & kebebasan sipil sebagaimana orang dewasa, misalnya:
–       Hak untuk memiliki identitas dan kewarganegaraan;
–       Hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama;
–       Hak atas kebebasan berekspresi/ menyampaikan pendapat;
–       Dll.
§         Namun anak tidak mempunyai hak politik:
–       Hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu;
–       Hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.

B. Hak atas lingkungan keluarga
§         merupakan hak asasi khusus untuk anak. Orang dewasa tidak mempunyai hak ini.
§         Berarti bahwa anak mempunyai hak untuk diasuh oleh orangtuanya.
§         Jika orangtua tidak ada atau tidak mampu mengasuh, anak berhak mendapatkan keluarga/pengasuh pengganti.
§         Hak atas lingkungan keluarga meliputi juga hak anak untuk dilindungi dari segala bentuk tindak kekerasan (fisik, mental, seksual, dan penelantaran/pengabaian) oleh orangtua atau wali anak.
§         Jika anak mengalami tindak kekerasan dan pengabaian, maka Negara wajib memberikan perlindungan kepada anak, kalau perlu dengan mencabut kuasa asuh orangtua/wali, dan pada tingkat yang serius, menghukum orangtua/ wali.

C. Hak atas kesehatan & kesejahteraan dasar
§         Anak mempunyai hak atas standar kesehatan tertinggi yang bisa diberikan, meliputi misalnya:
– Pencegahan penyakit, kurang gizi dan pengurangan angka kematian bayi;
– Layanan kesehatan;
– Termasuk asuransi kesehatan.
§         Anak cacat berhak atas layanan kesehatan khusus agar mereka bisa mempersamakan diri dengan anak-anak yang tidak cacat.

D. Hak atas pendidikan, waktu luang & kegiatan budaya
§         Hak atas pendidikan, terutama pendidikan dasar.
§         Hak untuk beristirahat, mempunyai waktu luang untuk bermain dan berekreasi.
§         Hak untuk terlibat aktif dalam kegiatan budaya didalam masyarakatnya.

E. Hak atas perlindungan khusus
§         Untuk kelompok anak tertentu:
–       Pengungsi anak;
–       Anak yang berkonflik dgn hukum;
–       Anak dari kelompok minoritas atau masyarakat adat terasing.
§         Untuk semua anak:
–       Dalam situasi perang/sengketa bersenjata.;
–       Dari eksploitasi ekonomi.
–       Dari penyalah-gunaan narkoba.
–       Dari eksploitasi & kekerasan seksual.
–       Dari penjualan, penculikan dan perdagangan anak.
–       Dari eksploitasi dalam bentuk lainnya.

Siapa yang memenuhi hak anak ?
§         Orangtua/wali bertanggungjawab untuk memenuhi hak anak.
§         Negara (Pemerintah termasuk Pemerintah Daerah, DPR termasuk DPRD, dan Mahkamah Agung/pengadilan) berkewajiban memenuhi, melindungi dan menghormati hak anak).

Bagaimana kewajiban Negara Melaksanakan ?
1.       Pemerintah membuat program, misalnya:
–       Penerbitan akta kelahiran gratis bagi anak;
–       Pendidikan tentang cara pengasuhan tanpa kekerasan kepada orangtua dan guru;
–       Layanan kesehatan untuk anak;
–       Meningkatkan anggaran pendidikan dasar dan menggratiskan biaya pendidikan dasar.
2.       DPR/ DPRD membuat UU/ Perda untuk melindungi anak dari tindak kekerasan dan eksploitasi, mengancam pelaku dengan ancaman hukuman àefek jera.
3.       Jajaran penegak hukum (polisi, jaksa) dan penegak keadilan (hakim) memproses setiap pelanggaran hak anak dengan tegas, tanpa pandang bulu, dan memberi sanksi yg setimpal dengan pelanggaran yang dilakukan.


Norma-norma hak anak dalam perundangan nasional
Yang terpenting diantaranya:
§         UUD 1945 hasil amandemen
§         UU No. 3/1997 ttg Pengadilan Anak
§         UU No. 39/1999 ttg Hak Asasi Manusia
§         UU No. 23/2002 ttg Perlindungan Anak

No comments:

Post a Comment